PT TWC Dukung Pembukaan Akses Naik ke Candi Borobudur dengan Pengaturan Kuota Kunjungan bagi Wisatawan
Sabtu, 4 Juni 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) di Ruang Avadhana, kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, yang membahas Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur. Salah satu topik yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengaturan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur, Terkait hal ini disepakati untuk dilakukan pengaturan kunjungan terbatas dengan mempertimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur. Hadir dalam rakor tersebut Kementerian dan Lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ; Kementerian BUMN ; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian PUPR ; K/L lain seperti Balai Konservasi Borobudur dan PT Taman Wisata Candi, termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Magelang.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Bapak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, telah diambil keputusan bahwa diperlukan pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota. Akan ditetapkan kuota bagi wisatawan yang bisa naik ke bangunan Candi Borobudur sejumlah 1.200 orang perhari. Jumlah tersebut setara dengan 10-15% persen rata-rata perhari jumlah wisatawan ke Candi Borobudur sebelum masa pandemi. Hal ini diputuskan untuk menjaga dan melestarikan bangunan Candi Borobudur yang mulai terdampak karena adanya kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak di masa sebelum pandemi. Jadi landasannya adalah kepentingan konservasi. Kebijakan kuota ditetapkan dengan jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur. Atas kebijakan kuota tersebut, diputuskan kebijakan harga khusus. Untuk Wisatawan Nusantara sebesar Rp750.000,-, Wisatawan Mancanegara $100, dan untuk pelajar (grup Study Tour sekolah / bukan individual) adalah Rp5.000,-. Kebijakan tiket khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur. Kebijakan kuota dengan tiket khusus ini akan diterapkan melalui sistem reservasi online. Disampaikan juga disamping akan menggunakan alas kaki khusus, wisatawan yang membeli tiket khusus naik ke bangunan Candi Borobudur akan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) mendukung kebijakan kuota dengan tiket khusus, sebagai kebijakan yang mengedepankan aspek konservasi tersebut. Berdasarkan hasil monitoring dari Balai Konservasi Borobudur terkait pelestarian Candi Borobudur, telah ditemukan bagian dengan kondisi keausan batu dan kerusakan beberapa bagian relief. Pembebanan pengunjung (over capacity) yang berlebihan juga dikhawatirkan akan berdampak pada kelestarian Candi Borobudur, termasuk penurunan kontur tanah Candi Borobudur.
“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, pengaturan kuota kunjungan 1.200 wisatawan per hari adalah kuota khusus untuk wisatawan yang naik bangunan Candi Borobudur. Sedangkan untuk kunjungan regular, selama masa pandemi ini kuota wisatawan akan mengikuti ketentuan dari satgas covid-19. Ke depan kita harapkan pandemi segera berakhir sehingga wisatawan bisa hadir dengan ke Taman Wisata Candi Borobudur dengan lebih leluasa. Wisatawan regular bisa berkatifitas di Taman Wisata Candi Borobudur sambil menikmati keindahan dan kemegahan Candi Borobudur sampai di pelataran/halaman candi, masih tetap sama dengan kondisi sekarang ini”, kata Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono.
“Kami tetap mengakomodir wisatawan regular yang akan berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, dengan harga tiket masuk reguler, yaitu untuk tiket Wisatawan Nusantara Dewasa/Umum Rp50.000,-, tiket Wisatawan Nusantara Anak/Pelajar Rp25.000,-, tiket Wisatawan Mancanegara Dewasa/Umum $25, dan tiket Wisatawan Mancanegara Anak/Pelajar $15. Tiket ini memperbolehkan wisatawan untuk berwisata di Taman Wisata Candi Borobudur sampai batas pelataran/halaman Candi Borobudur, tetapi tidak diperkenankan untuk naik ke bangunan Candi Borobudur. Atas keputusan rapat koordinasi diatas, PT TWC sedang mempersiapkan Standard Operational Procedure (SOP) teknis pelaksanaannya dan akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Borobudur (BKB). SOP ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan kepada wisatawan. Keputusan tersebut akan dilaksanakan setelah SOP teknis sudah siap”, tutup Edy Setijono.
Corporate Secretary : AY Suhartanto
Call center satgas TWC : 0823-2700-0787
Telp : +62 274 496 402
Fax : +62 274 496 404
Website : corporate.borobudurpark.com
E-mail : corporate@borobudurpark.co.id, info@borobudurpark.co.id